
- Perusahaan Umum Daerah Pasar yang selanjutnya disingkat Perumda Pasar adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah selanjutnya disebut KPM.
- KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi.
- Direksi adalah Organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Pasar untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Pasar serta mewakili Perusahaan Umum Daerah Pasar baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
- Dewan Pengawas adalah Organ Perusahaan Umum daerah Pasar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Pasar.
- Seketaris Perusahaan adalah organ pendukung dalam penatalaksanaan Perusahaan Daerah Pasar yang berperan penting dalam memastikan aspek keterbukaan di perusahaan.
- Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unsur organisasi Perumda Pasar yang mempunyai tugas fungsi dan wewenang melaksanakan kegiatan pengadilan pengawasan evaluasi terhadap kegiatan pengendalian pengawsan evaluasi terhadap kegiatan operasional perumda pasar.
- Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah system pegelolaan yang menghantarkan dan mengendalikan Perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan anatar pemangku kepentingan.
- Pegawai Tetap Perusahaan Umum Daerah Pasar adalah Pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Berdasarkan Persetujuan KPM.
- Unit Pasar adalah pasar-pasar dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu yang pendirian dan pembangunan bersumber dari dana APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- KPM
- Dewan Pengawas
- Direkrur
- SPI ( Satuan Pengawas Intern )
- Anggota
- Anggota
- Sekertaris
- Kabag Keuangan
- Bendahara Pemasukan dan Pengeluaran
- Kabag. TU dan Kepegawaian
- Staf
- Staf
- Kabag. Pemeliharaab dan Pembangunan
- Kabag. Usaha dan Pemasaran
- Staf
- Staf
- Staf