
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri OKU melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) pada Rabu, 5 Februari 2025.
Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, SH, MH, Asisten II Setda OKU Hasan Hd, serta Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE.
Kejaksaan siap mendampingi Perumda Pasar OKU dalam setiap aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pasar, sehingga operasional perusahaan daerah ini dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari potensi permasalahan hukum. MoU ini akan berlaku selama satu tahun ke depan dengan harapan dapat memberikan solusi konkret bagi pengelolaan pasar yang lebih akuntabel dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.