Sejarah Perumda Pasar OKU

PERUMDA Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berdiri pada tanggal 24 April 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar.

Seiring dengan perjalanannya dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka diharuskan untuk merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu disahkan pada tanggal 21 April 2021 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 02 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang bergerak di bidang Pengelolaan Pasar yang meliputi :

  1. Mendirikan, membangun dan / atau mengelola fasilitas pasar
  2. Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga
  3. Melakukan penyetaraan modal pada Badan Usaha lain
  4. Melaksanakan upaya pemberdayaan pedagang pasar tradisional dan
  5. Melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikan PERUMDA Pasar.
Scroll to Top